Selasa, 26 Februari 2008

Tujuan dan Fungsi Bank Syariah

Mulawarman(2006:76), mengutip pendapat Mas’udi(1995) menjelaskan bahwa tujuan ditetapkannya syariat tidak memiliki basis (tujuan) lain kecuali kemaslahatan manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan reduksi atas riba dalam aktivitas ekonomi dan sosial maupun lingkungan yang semuanya harus dicakup dalam akuntansi.
Sedangkan tujuan didirikannya bank syariah adalah mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam, khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur tipuan adalah:

1) Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi, dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana,

2) Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebar. Untuk menjaga kestabilan ekonomi/moneter. Dengan aktivitas-aktivitas Bank Islam yang diharapkan mampu menghindari inflasi dan negative spread akibat penerapan sistem bunga, dan

3) Menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan, khususnya bank serta menanggulangi kemandirian lembaga keuangan dari pengaruh gejolak moneter baik dalam maupun luar negeri.

Bank Syariah mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank konvensional. Menurut Harahap dkk. (2006:5), fungsi bank syariah adalah sebagai manajer investasi, investor, jasa keuangan, dan fungsi sosial. Pertama, bank syariah sebagai manajer investasi. Bank syariah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantungpada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah. Yang kedua, bank syariah sebagai Investor, maksudnya adalah bank syariah menjadi investor atas akad murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, akad mudharabah, akad Salam atau Istisna’, pembentukan perusahaan atau akuisisipengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat diperjual-belikan. Yang ketiga adalah bank syariah sebagai penyedia Jasa Keuangan. Bank Syariah mempunyai fungsi menyediakan jasa keuangan seperti halnya bank konvensional yaitu memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya, hanya saja yang sangat diperhatikan adalah prinsip-prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar. Selanjutnya adalah sebagai fungsi sosial. Perbankan Islam mengharuskan bank-bank Islam memberikan pelayanan sosial apakah melalui dana Qardh (pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). 1998. Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions. Manama (Bahrain): AAOIFI.
Adnan, M. Akhyar. Pebruari 1995. Bagi Hasil dalam Bank Islam: Beban (Biaya) atau Bukan? Jurnal Ekonomi: ISSN: 0854-5723. Tahun II. Vol. 5. Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.
Amirin, M. Tatang.1992. Pokok-Pokok Teori Sistem. Jakarta: Rajawali Pers.
Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah: Suatu Pengenalan Umum. Jakarta:
Tazkia Institut. _________________. 2004. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: GemaInsani. Arikunto, Suharsimi. 1993. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi II. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Bank Indonesia. 2004. Booklet Perbankan Indonesia 2004. Jakarta. DirektoratPerizinan dan Informasi Perbankan.
_____________. 2001. Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI). Revisi 2001. Jakarta.
Harahap, Sofyan S., Wiroso dan Muhammad Yusuf. 2006. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: LPFE Usakti.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2004. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba
Empat.
_____________________. 2004. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK No. 59) tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Ikatan
Akuntan Indonesia dan Bank Indonesia.
Jasman. 2004. Akuntansi Dalam Perdagangan Islam. Media Perbanas. Edisi 2/Th
I/Desember 2004. Jakarta.
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Edisi
Kedua. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Manzilati, Asfi. 2003. Pembiayaan Murabaha Sebagai Prasyarat Pembiayaan
Mudharaba Dalam Kerangka The Generalized Others. Telaah Ekonomi,
Manajemen dan Akuntansi (TEMA). Volume IV No. 2 September 2003.
ISSN 1411-8149. Fakultas Ekonomi Brawijaya Malang.
Mannan, Abdul M. 1993. Ekonomi Islam: Teori dan Praktek. Yogyakarta: PT.
Dana Bhakti Wakaf.
Muhammad. Penilaian Asset dalam Akuntansi Syariah. Jurnal Akuntansi dan
Auditing Indonesia. Volume 7 no. 1 Juni 2003.
Muhammad. 2005a. Manajemen Bank Syariah. Edisi Revisi. Yogyakarta: UPP
AMP YKPN.
Muhammad. 2005b. Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah. Edisi
Pertama. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Mulawarman, Dedi Aji. 2006. Menyibak Akuntansi Syariah: Rekonstruksi
Teknologi Akuntansi Syariah dari Wacana ke Aksi. Yogyakarta: Kreasi
Wacana.
Nasir, M. 1999. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 25/4/BPPP tanggal 26 Februari 1993.
Lampiran 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Jakarta: Bank
Indonesia.
Simorangkir, OP. 1982. Dasar-Dasar dan Mekanisme Perbankan. Jakarta:Yagrat.
Skousen. 2001. Akuntansi Keuangan Menengah. Buku 1. Jakarta: Dian Mas
Cemerlang.
Suwardjono. 2005. Teori Akuntansi Perekayasaan Pelaporan Keuangan. Edisi
Ketiga. Yogyakarta: BPFE.
Triyuwono, Iwan. dan M. As’udi. 2001. Akuntansi Syariah: Memformulasikan
Konsep Laba Dalam Konteks Metafora Zakat. Jakarta: Salemba Empat.
Triyuwono, Iwan. 2002. Konsep Dasar Teori Akuntansi Syariah. Makalah
disajikan dalam Seminar Shari’ah Accounting Event 2002, Oktober 2002.
______________. 2006. Perspektif, Metodologi, dan Teori Akuntansi Syariah.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
______________. 2001. Metafora Zakat dan Syari’ah Enterprise Theory Sebagai
Konsep Dasar Dalam Membentuk Akuntansi Syariah. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia. Volume 5 No. 2 Desember 2001.

Undang-Undang Perbankan Nomor Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992. Jakarta.

Tidak ada komentar: