Selasa, 26 Februari 2008

PENGERTIAN SYARIAH DAN BANK SYARIAH

Pengertian Syariah dan bank Syariah. Syariah berasal dari kata bahasa Arab yang secara harfiah berarti jalan yang ditempuh atau garis yang mestinya dilalui. Sedangkan secara terminologi, menurut Karim (2004:7), syariah adalah peraturan-peraturan dan hukum yang telah digariskan oleh Allah, atau telah digariskan pokok-pokoknya dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya, supaya syariah ini diambil oleh orang Islam sebagai penghubung diantaranya dengan manusia. Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pada pasal 1 menyebutkan bahwa:

“Prinsip Syariah merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lainnya (ijarah wa iqtina)”.

Sedangkan Bank Islam atau selanjutnya disebut Bank Syariah menurut Muhammad (2005a:13) adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Bank Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untukpenyimpanan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah

reference :
Skripsi Ita Masruroh

Tidak ada komentar: