Selasa, 26 Februari 2008

Produk-produk Operasional Bank Syariah

Menurut Karim (2004:87) dalam perbankan Syariah terdapat tiga bagian besar dalam kegiatan operasionalnya, yaitu :
1. produk penyaluran dana (financing),
2. produk penghimpunan dana (funding),
3. dan produk jasa (service).

Dalam tiga besar kegiatan operasional tersebut akan terbagi lagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tujuan penggunaannya. Dalam penyaluran dana, terbagi lagi menjadi beberapa kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya. Diantaranya adalah:

1) Pembiayaan dengan prinsip jual-beli (Ba’i),
2) Pembiayaan dengan prinsip sewa,
3) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan
4) Pembiayaan dengan akad pelengkap.

Pembiayaan dengan prinsip jual-beli (Ba’i) meliputi:
Pertama, Pembiayaan Murabahah, adalah transaksi jual-beli dimana bank menyebutjumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin).

Kedua, Pembiayaan Salam, adalah transaksi jual-beli dimana barang yang diperjual-belikan belumada. Barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai.

Selanjutnya Pembiayaan Istishna’, adalah transaksi serupa dengan pembiayaan Salam, tetapi pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin)
pembayaran.

Pembiayaan dengan prinsip sewa (transaksi ijarah) pada dasarnya sama dengan prinsip jual-beli, tapi perbedaannya terletak pada obyek transaksinya, pada ijarah obyek transaksinya adalah jasa (sewa). Pada masa akhir sewa, bank dapat menjual barang yang disewakan kepada nasabah (leasing) yang dikenal dengan ijarah muntahiyyah bittamlik.

Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, meliputi pembiayaan musyarakah dan pembiayaan mudharabah. Pembiayaan musyarakah adalah transaksi yang dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Bentuk usaha melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Sedangkan Pembiayaan Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua dua pihak atau lebih dimana pemilik modal (shahib al-maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Adapun pembiayaan dengan akad pelengkap meliputi
1) Hiwalah(Alih hutang-piutang),
2) Rahn (gadai),
3) Qardh,
4) Wakalah (perwakilan),dan
5) Kafalah (Garansi Bank).
.Hiwalah (Alih hutang-piutang), yaitu memindahkan piutang dengan yang berhutang,dimana bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Rahn (gadai) yang bertujuan untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Qardh, adalah pinjaman uang. Wakalah (perwakilan), terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinyamelakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang. Kafalah (Garansi Bank), diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Produk yang kedua adalah penghimpunan dana yang meliputi prinsip wadi’ah dan prinsip mudharabah. Prinsip wadi’ah terdiri dari wadi’ah yad-dhamanah (pihak bank/yang dititipi bertanggungjawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut) dan wadi’ah amanah (harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi). Sedangkan Prinsip Mudharabah terjadi dimana penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib(pengelola).Produk yang ketiga adalah jasa perbankan. Produk jasa dibagi menjadi dua, yaitu Sharf (jual-beli valuta asing) dan Ijarah (sewa). Sharf (jual-beli valuta asing) merupakan suatu transaksi dimana jual-beli mata uang yang tidak sejenis, tetapi penyerahannya harus dilakukan pada saat yang sama (spot). Sedangkan Ijarah (sewa), meliputi penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). 1998. Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions. Manama (Bahrain): AAOIFI.
Adnan, M. Akhyar. Pebruari 1995. Bagi Hasil dalam Bank Islam: Beban (Biaya) atau Bukan? Jurnal Ekonomi: ISSN: 0854-5723. Tahun II. Vol. 5. Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.
Amirin, M. Tatang.1992. Pokok-Pokok Teori Sistem. Jakarta: Rajawali Pers.
Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah: Suatu Pengenalan Umum. Jakarta:
Tazkia Institut. _________________. 2004. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: GemaInsani. Arikunto, Suharsimi. 1993. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi II. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Bank Indonesia. 2004. Booklet Perbankan Indonesia 2004. Jakarta. DirektoratPerizinan dan Informasi Perbankan.
_____________. 2001. Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI). Revisi 2001. Jakarta.
Harahap, Sofyan S., Wiroso dan Muhammad Yusuf. 2006. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: LPFE Usakti.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2004. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba
Empat.
_____________________. 2004. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK No. 59) tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Ikatan
Akuntan Indonesia dan Bank Indonesia.
Jasman. 2004. Akuntansi Dalam Perdagangan Islam. Media Perbanas. Edisi 2/Th
I/Desember 2004. Jakarta.
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Edisi
Kedua. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Manzilati, Asfi. 2003. Pembiayaan Murabaha Sebagai Prasyarat Pembiayaan
Mudharaba Dalam Kerangka The Generalized Others. Telaah Ekonomi,
Manajemen dan Akuntansi (TEMA). Volume IV No. 2 September 2003.
ISSN 1411-8149. Fakultas Ekonomi Brawijaya Malang.
Mannan, Abdul M. 1993. Ekonomi Islam: Teori dan Praktek. Yogyakarta: PT.
Dana Bhakti Wakaf.
Muhammad. Penilaian Asset dalam Akuntansi Syariah. Jurnal Akuntansi dan
Auditing Indonesia. Volume 7 no. 1 Juni 2003.
Muhammad. 2005a. Manajemen Bank Syariah. Edisi Revisi. Yogyakarta: UPP
AMP YKPN.
Muhammad. 2005b. Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah. Edisi
Pertama. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Mulawarman, Dedi Aji. 2006. Menyibak Akuntansi Syariah: Rekonstruksi
Teknologi Akuntansi Syariah dari Wacana ke Aksi. Yogyakarta: Kreasi
Wacana.
Nasir, M. 1999. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 25/4/BPPP tanggal 26 Februari 1993.
Lampiran 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Jakarta: Bank
Indonesia.
Simorangkir, OP. 1982. Dasar-Dasar dan Mekanisme Perbankan. Jakarta:Yagrat.
Skousen. 2001. Akuntansi Keuangan Menengah. Buku 1. Jakarta: Dian Mas
Cemerlang.
Suwardjono. 2005. Teori Akuntansi Perekayasaan Pelaporan Keuangan. Edisi
Ketiga. Yogyakarta: BPFE.
Triyuwono, Iwan. dan M. As’udi. 2001. Akuntansi Syariah: Memformulasikan
Konsep Laba Dalam Konteks Metafora Zakat. Jakarta: Salemba Empat.
Triyuwono, Iwan. 2002. Konsep Dasar Teori Akuntansi Syariah. Makalah
disajikan dalam Seminar Shari’ah Accounting Event 2002, Oktober 2002.
______________. 2006. Perspektif, Metodologi, dan Teori Akuntansi Syariah.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
______________. 2001. Metafora Zakat dan Syari’ah Enterprise Theory Sebagai
Konsep Dasar Dalam Membentuk Akuntansi Syariah. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia. Volume 5 No. 2 Desember 2001.

Undang-Undang Perbankan Nomor Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992. Jakarta.

Tidak ada komentar: