Selasa, 26 Februari 2008

Asumsi Dasar Akuntansi Akuntansi Perbankan Syariah

Riba menurut etimologi (bahasa) berasal dari kata ribayarbu-ribaan (Mulawarman, 2006:257) yang artinya bertambah dan berkembang. Riba yang dimaksud disini adalah tumbuh dan berkembang yang dipengaruhi oleh nilai, lingkungan atau pengaruh subyektivitas. Pertumbuhan dan pertambahan atas sesuatu yang dilakukan dengan sengaja. Sedangkan menurut Ibnu Al-Arabi Al Maliki dalam kitabnya Ahkam Al-Qur’an seperti dikutip oleh Antonio (1999:59), pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.
Dari pengertian-pengertian riba dan tahap-tahap penurunan ayat-ayat berkaitan dengan riba tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dengan islam. Menurut Antonio (1999:62), secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua yaitu:
a) riba hutang-piutang yang terdiri dari riba qardh dan riba jahiliyyah, dan
b) riba jual-beli yang terdiri dari riba fadhl dan riba nasi’ah.
Pengertian dari Riba Qardh, yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah, yaitu hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Fadhl, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Adapun jenis-jenis barang ribawi, diantaranya adalah:
1) Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya,
2) serta Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Terdapat beberapa pandangan dari kalangan non muslim mengenai riba, (dalam Antonio,1999:69), diantaranya adalah Konsep bunga di kalangan Yahudi. Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan:
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu.
“Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga
makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”.
Yang kedua adalah konsep bunga di Kalangan Yunani dan Romawi. Para
ahli filsafat Yunani dan Romawi menganggap bahwa bunga adalah sesuatu yang
hina dan keji. Sedangkan pandangan Para Reformis Kristen (Abad XIV – Tahun
1836) mengungkapkan beberapa pendapat seperti yang diungkapkan oleh Calvin
sehubungan dengan bunga antara lain:
1) Dosa apabila bunga memberatkan,
2) Uang dapat membiak,
3) Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi,
4) Jangan mengambil bunga dari orang miskin.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). 1998. Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions. Manama (Bahrain): AAOIFI.
Adnan, M. Akhyar. Pebruari 1995. Bagi Hasil dalam Bank Islam: Beban (Biaya) atau Bukan? Jurnal Ekonomi: ISSN: 0854-5723. Tahun II. Vol. 5. Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.
Amirin, M. Tatang.1992. Pokok-Pokok Teori Sistem. Jakarta: Rajawali Pers.
Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah: Suatu Pengenalan Umum. Jakarta:
Tazkia Institut. _________________. 2004. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: GemaInsani. Arikunto, Suharsimi. 1993. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi II. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Bank Indonesia. 2004. Booklet Perbankan Indonesia 2004. Jakarta. DirektoratPerizinan dan Informasi Perbankan.
_____________. 2001. Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI). Revisi 2001. Jakarta.
Harahap, Sofyan S., Wiroso dan Muhammad Yusuf. 2006. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: LPFE Usakti.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2004. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba
Empat.
_____________________. 2004. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK No. 59) tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Ikatan
Akuntan Indonesia dan Bank Indonesia.
Jasman. 2004. Akuntansi Dalam Perdagangan Islam. Media Perbanas. Edisi 2/Th
I/Desember 2004. Jakarta.
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Edisi
Kedua. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Manzilati, Asfi. 2003. Pembiayaan Murabaha Sebagai Prasyarat Pembiayaan
Mudharaba Dalam Kerangka The Generalized Others. Telaah Ekonomi,
Manajemen dan Akuntansi (TEMA). Volume IV No. 2 September 2003.
ISSN 1411-8149. Fakultas Ekonomi Brawijaya Malang.
Mannan, Abdul M. 1993. Ekonomi Islam: Teori dan Praktek. Yogyakarta: PT.
Dana Bhakti Wakaf.
Muhammad. Penilaian Asset dalam Akuntansi Syariah. Jurnal Akuntansi dan
Auditing Indonesia. Volume 7 no. 1 Juni 2003.
Muhammad. 2005a. Manajemen Bank Syariah. Edisi Revisi. Yogyakarta: UPP
AMP YKPN.
Muhammad. 2005b. Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah. Edisi
Pertama. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Mulawarman, Dedi Aji. 2006. Menyibak Akuntansi Syariah: Rekonstruksi
Teknologi Akuntansi Syariah dari Wacana ke Aksi. Yogyakarta: Kreasi
Wacana.
Nasir, M. 1999. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 25/4/BPPP tanggal 26 Februari 1993.
Lampiran 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Jakarta: Bank
Indonesia.
Simorangkir, OP. 1982. Dasar-Dasar dan Mekanisme Perbankan. Jakarta:Yagrat.
Skousen. 2001. Akuntansi Keuangan Menengah. Buku 1. Jakarta: Dian Mas
Cemerlang.
Suwardjono. 2005. Teori Akuntansi Perekayasaan Pelaporan Keuangan. Edisi
Ketiga. Yogyakarta: BPFE.
Triyuwono, Iwan. dan M. As’udi. 2001. Akuntansi Syariah: Memformulasikan
Konsep Laba Dalam Konteks Metafora Zakat. Jakarta: Salemba Empat.
Triyuwono, Iwan. 2002. Konsep Dasar Teori Akuntansi Syariah. Makalah
disajikan dalam Seminar Shari’ah Accounting Event 2002, Oktober 2002.
______________. 2006. Perspektif, Metodologi, dan Teori Akuntansi Syariah.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
______________. 2001. Metafora Zakat dan Syari’ah Enterprise Theory Sebagai
Konsep Dasar Dalam Membentuk Akuntansi Syariah. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia. Volume 5 No. 2 Desember 2001.

Undang-Undang Perbankan Nomor Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992. Jakarta.

Tidak ada komentar: