Selasa, 26 Februari 2008

AKUNTANSI SYARIAH UNTUK DANA PIHAK KETIGA

A. GIRO SYARIAH
Definisi giro syariah adalah giro yang yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, dewan syariah nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
B. GIRO WADIAH
Definisi giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemilik menghendaki. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Sama dengan hukum qardh, nasabah sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami uang. Hukumnya pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk member imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.
Bank syariah dalam produk giro tersebut menerapkan prinsip wadiah yad al-dhamanah. Nasabah sebagai penitip uang memberikan hak kepada bank syariah untuk mengelola uang tersebut, dan bank syariah sebagai pihak yang dititipi tidak berkewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan atas pengelolaan uang titipan tersebut. Namun demikaian bank syariah diperkenankan member insentif berupa bonus dengan catatan tidak diisyaratkan sebelumnya.
Ketentuan tentang giro wadiah sebagai berikut :
1. Dana wadiah dapat digunakan bank syariah untuk kegiatan komersil dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dan wadiah tersebut
2. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi tanggungan bank, sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan atau kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
3. Pemilik dana wadiah dapat menarik dananya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya.
Bonus wadiah dapat diberikan kepada giran sebagai berikut :
1. Saldo terendah dalam satu bulan takwim di atas Rp. 1.000.000
2. Saldo rata-rata harian dalam satu bulan takwim di atas Rp. 1.000.000
3. Saldo hariannya di atas Rp. 1.000.000
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut :
1. Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan : Tarif bonus wadiah * saldo terendah bulan ybs.
2. Bonus wadiah atas saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan : Tarif bonus wadiah * SRRH bulan ybs.
3. Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif. : Tarif bonus wadiah * saldo harian * hari efektif.
C. GIRO MUDHARABAH
Definisinya adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutqalah dan mudharabah muqayayadah. Perbedaan utama di antara keduanya terletak persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya, ,baik dari sisi tempat , waktu , maupun objek investasinya. Dalam hal ini, bank syariah sebagai pengelola dana sedangkan nasabah sebagai pemilik dana. Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana, bank syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
Bank syariah sebagai pengelola dana memiliki sifat seorang wali amanah ( trustee), yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung-jawab atas segala sesuatu yang timbul dari kesalahan dan kelalainan. Bank syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar aturan syariah.
Hasil pengelolaan dana mudharabah, bank syariah akan membagi hasil dengan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung-jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian. Namun apabila terjadi miss management, bank bertanggung-jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup bank biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang diperoleh. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh bagi hasil giro mudharabah dibebankan langsung ke rekening giro mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.
Ketentuan umum dalam giro yang berdasarkan mudharabah adalah sebagai berikut :
1. Nasabah bertindak sebagai shahibul-mal ( pemilik dana ) dan bank bertindak sebagai mudharib (pengelola dana).
2. Bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungannya.
6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Perhitungan bagi hasil giro mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya. Rumus perhitungan bagi hasil giro mudharabah adalah sebagai berikut :

Hari bagi hasil * saldo rata-rata harian * tingkat bagi hasil
Hari kalender yang bersangkutan
D. TABUNGAN SYARIAH
Tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan dengan prinsip-prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
E. TABUNGAN WADIAH
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan dengan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Dalam produk tabungan wadiah, bank syariah menerapkan prinsip wadiah yad al-dhamanah. Nasabah sebagai penitip uang memberikan hak kepada bank syariah untuk mengelola uang tersebut, dan bank syariah sebagai pihak yang dititipi tidak berkewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan atas pengelolaan uang titipan tersebut. Namun demikaian bank syariah diperkenankan member insentif berupa bonus dengan catatan tidak diisyaratkan sebelumnya. Sama dengan hokum qardh, nasabah sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami uang. Hukumnya pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk member imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.
Ketentuan tentang tabungan wadiah sebagai berikut :
1. Dana wadiah dapat digunakan bank syariah untuk kegiatan komersil dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dan wadiah tersebut
2. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi tanggungan bank, sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan atau kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif selama tidak diperjanjikan dalam pembukaan rekening.
3. Pemilik dana wadiah dapat menarik dananya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya karena tabungan wadiah bersifat titipan murni yang harus dijaga.
Bonus wadiah dapat diberikan kepada giran sebagai berikut :
1. Saldo terendah dalam satu bulan takwim di atas Rp. 1.000.000
2. Saldo rata-rata harian dalam satu bulan takwim di atas Rp. 1.000.000
3. Saldo hariannya di atas Rp. 1.000.000
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut :
1. Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan : Tarif bonus wadiah * saldo terendah bulan ybs.
2. Bonus wadiah atas saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan : Tarif bonus wadiah * SRRH bulan ybs.
3. Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif. : Tarif bonus wadiah * saldo harian * hari efektif.
F. TABUNGAN MUDHARABAH
Definisinya adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutqalah dan mudharabah muqayayadah. Perbedaan utama di antara keduanya terletak persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya, ,baik dari sisi tempat , waktu , maupun objek investasinya. Dalam hal ini, bank syariah sebagai pengelola dana sedangkan nasabah sebagai pemilik dana. Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana, bank syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
Bank syariah sebagai pengelola dana memiliki sifat seorang wali amanah ( trustee), yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung-jawab atas segala sesuatu yang timbul dari kesalahan dan kelalainan. Bank syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar aturan syariah.
Hasil pengelolaan dana mudharabah, bank syariah akan membagi hasil dengan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung-jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian. Namun apabila terjadi miss management, bank bertanggung-jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup bank biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang diperoleh. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh bagi hasil giro mudharabah dibebankan langsung ke rekening giro mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.
Ketentuan umum dalam giro yang berdasarkan mudharabah adalah sebagai berikut :
1. Nasabah bertindak sebagai shahibul-mal ( pemilik dana ) dan bank bertindak sebagai mudharib (pengelola dana).
2. Bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungannya.
6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya. Rumus perhitungan bagi hasil giro mudharabah adalah sebagai berikut :
Hari bagi hasil * saldo rata-rata harian * tingkat bagi hasil
Hari kalender yang bersangkutan

G. Investasi Dana Terikat
Investasi terikat adalah investasi yang bersumber dari pemilik dana investasi terikat dan sejenisnya yang dikelola oleh bank sebagai manajer investasi berdasarkan mudharabah muqayadah atau sebagai agen investasi. Investasi terikat bukan merupakan aktiva maupun kewajiban bank karena bank tidak mempunyai hak untuk menggunakan atau mengeluarkan investasi tersebut serta bank tidak memiliki kewajiban mengembalikan atau menanggung resiko investasi.
Dana yang diserahkan oleh pemilik investasi terikat dan sejenisnya adalah dana yang diterima bank sebagai manajer investasi atau agen investasi yang disepakati untuk diinvestasikan oleh bank baik sebagai pengelola danan maupun agen investasi. Dana yang ditarik oleh pemilik investasi terikat adalah dana yang diambil atau dipindahkan sesuai dengan permintaan pemilik dana.
Keuntungan atau kerugian investasi terikat sebelum dikurangi bagian keuntungan manajer investasi adalah jumlah kenaikan atau penurunan bersih nilai investasi terikat selain kenaikan yang berasal dari penyetoran atau penurunan yang berasal dari penarikan.
Dalam hal bank bertindak sebagai manajer investasi dengan akad mudharabah muqayyadah, bank mendapatkan keuntungan sebesar nisbah atas keuntungan investasi. Jika terjadi kerugian bank tidak memperoleh imbalan apapun. Apabila dalam investasi tersebut terdapat dana bank maka bank menanggung kerugian sebesar bagian dana yang diikutsertakan.
Dalam bank bertindak sebagai agen investasi, imbalan yang diterima adalah sebesar jumlah yang disepakati tanpa memperhatikan hasil investasi.
DAFTAR PUSTAKA


PSAK, 2002. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59. Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia
Wieyono Slamet. 2003. Akuntansi Syariah. Jakarta.
Karim, Azwar Adimarwan.2004. Bank Islam : Analisis fiqih dan Keuangan. Jakarta.

Tidak ada komentar: