Selasa, 26 Februari 2008

Investasi Dana Terikat dalam syariah

Investasi terikat adalah investasi yang bersumber dari pemilik dana investasi terikat dan sejenisnya yang dikelola oleh bank sebagai manajer investasi berdasarkan mudharabah muqayadah atau sebagai agen investasi. Investasi terikat bukan merupakan aktiva maupun kewajiban bank karena bank tidak mempunyai hak untuk menggunakan atau mengeluarkan investasi tersebut serta bank tidak memiliki kewajiban mengembalikan atau menanggung resiko investasi.
Dana yang diserahkan oleh pemilik investasi terikat dan sejenisnya adalah dana yang diterima bank sebagai manajer investasi atau agen investasi yang disepakati untuk diinvestasikan oleh bank baik sebagai pengelola danan maupun agen investasi. Dana yang ditarik oleh pemilik investasi terikat adalah dana yang diambil atau dipindahkan sesuai dengan permintaan pemilik dana.
Keuntungan atau kerugian investasi terikat sebelum dikurangi bagian keuntungan manajer investasi adalah jumlah kenaikan atau penurunan bersih nilai investasi terikat selain kenaikan yang berasal dari penyetoran atau penurunan yang berasal dari penarikan.
Dalam hal bank bertindak sebagai manajer investasi dengan akad mudharabah muqayyadah, bank mendapatkan keuntungan sebesar nisbah atas keuntungan investasi. Jika terjadi kerugian bank tidak memperoleh imbalan apapun. Apabila dalam investasi tersebut terdapat dana bank maka bank menanggung kerugian sebesar bagian dana yang diikutsertakan.
Dalam bank bertindak sebagai agen investasi, imbalan yang diterima adalah sebesar jumlah yang disepakati tanpa memperhatikan hasil investasi.
DAFTAR PUSTAKA


PSAK, 2002. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59. Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia
Wieyono Slamet. 2003. Akuntansi Syariah. Jakarta.
Karim, Azwar Adimarwan.2004. Bank Islam : Analisis fiqih dan Keuangan. Jakarta

Tidak ada komentar: